Laman

Monday, September 6, 2010

Adab Menggauli Istri

GB
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Pak Ustadz saya mau bertanya mengenai:
1. Apakah boleh mandi wajib dan berwudhu menggunakan air yang berwarna, seperti air sumur yang tidak jernih karena bercampur tanah?
2. Bolehkah melakukan hubungan suami istri dengan cara (maaf) oral seks?

Jawab:
1. Air berwarna karena pengaruh tanah tidak najis dan boleh digunakan untuk bersuci.
2. Menyangkut hubungan seks, Islam memberi banyak petunjuk, yang pada intinya adalah bahwa hubungan tersebut  hendaknya bersih, bermoral, dan tidak seperti
binatang. Kerena itu, misalnya Nabi Saw berpesan agar jangan sampai suami istri dalam berhubungan tanpa busana sama sekali, seperti halnya binatang ketika berhubungan (HR. Abu Majjah).

Aisyah ra, istri Nabi Muhammad Saw, menginformasikan bahwa Nabi Saw tidak melihat yakni 'itu'nya dan dia pun demikian. Itulah akhlak yang diajarkan Islam.

Tetapi apakah itu berarti oral seks diharamkan? Sementara ulama mengharamkan oral seks dengan alasan bahwa itu adalah budaya dan sikap abnormal yang bersumber dari Barat yang kafir, bertentangan dengan muru'ah (kehormatan diri), dianggap buruk oleh rasa dan agama, serta mengakibatkan mudharat. Begitu antara lain argumentasi Prof. Wahbah az-Zuhaily, seorang ulama kontemporer yang cenderung mengharamkannya.

Tetapi ada juga ulama kontemporer lainnya, seperti Syekh Yusuf al-Qardhawy, yang menilai oral seks –dari segi hukum— sebagai boleh-boleh saja. "Kita tidak harus memaksakan adat istiadat Timur dan 'rasa' kita kepada orang lain."

Saya menambahkan bahwa ulama-ulama masa lalu mendefinisikan pernikahan antara lain sebagai akad yang dengannya menjadi halal bagi pasangan memanfaatkan seluruh tubuh pasangannya dari kepala sampai kaki. Bahwa dia bertentangan dengan muru'ah dan rasa, bukanlah alasan karena itu relatif.

Memang kalau terbukti oral seks itu berdampak buruk, maka ia wajar dilarang, tetapi belum ada bukti yang pasti tentang hal tersebut. Betapapun kita dapat berkata bahwa akhlak yang diajarkan Rasulu Saw tidak membenarkan oral seks, tetapi dari segi hukum, ulama berbeda pendapat. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)

No comments: