Laman

Monday, September 6, 2010

Tentang Mazhab


1. Apakah antara safii, maliki, hambali, dan hanafi memperoleh mayoritas hadits dapat dari guru yang sama?

2. Apakah masing-masing imam mazhab tersebut memperoleh hadits sama-sama komplit?

3. Kenapa kita di zaman yang mana bisa menjumpai kitab hadits yang lengkap
kutubussitah dll, ada mustolahulkhadits. Untuk amalan ibadah kenapa kita merujuk pada 4 mazhab itu? Kenapa kita tidak langsung mamakai hadits soheh, hasan, dst seperti dalam mustolahulkhadits. Kenapa terjebak dengan pendapat mazhab yang terkadang hadits yang di dapat tidak sama.

4. Masing-masing mazhab punya dalil yang dipakai sebagai hujjah, kenapa kita tidak mengambil hadits yang lebih soheh di antara mereka, dan mengambil di bawah soheh selagi tidak bertentangan dengan yang soheh?

(Arrun, arrun_alrasyid@yahoo.com)

Jawab:
Hal yang wajib bagi umat Islam adalah mengikuti Allah Swt dan Rasul-Nya. Allah Swt telah menyampaikan kepada kita tuntunan-tuntunan-Nya dengan menurunkan kitab suci al-Qur'an sambil menugaskan kepada Nabi Muhammad Saw untuk menjelaskan apa telah diturunkan-Nya itu.

Tidak semua orang dapat memahami secara langsung petunjuk-petunjuk tersebut, bukan saja karena banyak yang tidak memahami bahasa al-Qur'an, tetapi juga karena banyak ayat dan hadits yang memerlukan analisis dan pendalaman yang untuk melakukannya dibutuhkan banyak syarat. Dari sini, mereka yang memenuhi syarat-syarat itu tampil melakukan apa yang dinamai ijtihad dan hasil ijtihad mereka itulah yang dinamai mazhab.

Dengan demikian, mazhab pada hakikatnya adalah pemahamanterhadap firman Allah Swt dan hadits Rasul saw. Pada saat seseorang mengikutinya, pada hakikatnya, dia tidak mengikuti seorang imam mazhab, tetapi dia mengikuti Allah Swt dan Rasul-Nya sebagaimana dipahami oleh imam mazhab itu. Bagi siapa yang tidak mampu melakukan ijtihad, dia diharapkan melakukan pembahasan dan penilaian atau paling tidak memahami dalil dan alasan mengapa imam mazhab A berpendapat demikian dan imam mazhab B berpendapat berbeda.

Selanjutnya, dia memilih mana di antara kedua pendapat yang berbeda itu yang dinilainya memiliki dalil yang lebih kuat. Di sini, yang bersangkutan tidak bertaklid buta, tetapi mengikuti dengan kejelasan. Tentu saja, orang awam tidak dapat melakukan seperti yang telah diuraikan tadi. Tidak ada jalan lain untuk dia kecuali bertanya kepada yang mengetahui. Dia tidak harus bermazhab tertentu.

Jawaban yang diberikan oleh ulama yang mempunyai mazhab atau yang mengikuti
salah satu mazhab, itulah yang menjadi pegangan atau mazhabnya. Kalau kali ini dia bertanya kepada seseorang yang bermazhab Syafi'i, tidak ada halangan esok dia bertanya kepada penganut mazhab Malik.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerjasama dengan www.alifmagz.com)

No comments: