Laman

Monday, September 6, 2010

Hukum Salat Sunnah Sebelum Maghrib


Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukum salat sunnah sebelum maghrib? Setahu saya itu rawatib ghoiru muakkad, tetapi bila saya mengerjakannya, teman-teman menertawakannya. Orang-orang di masjid juga menatap saya dengan aneh? Apa salat sunnah sebelum maghrib sama dengan larangan salat sunnah sesudah ashar dan subuh?

(Marielee, mayasari.atmo@yahoo.com)

Jawab:

Penjelasan tentang salat sunnah dua rakaat sebelum shalat fardu maghrib ditemukan dalam beberapa hadits Nabi Saw dan analisis para ulama. Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda, "Kerjakanlah salat dua rakaat sebelum maghrib (yakni, sesudah adzan maghrib), kerjakanlah salat dua rakaat sebelum maghrib!"

Pada kali ketiga, beliau menambahkan: "Bagi siapa saja yang mau (tambahan ini)," karena beliau tidak senang kalau orang menjadikan salat itu sebagai kebiasaan.

Imam Bukhari, Muslim, dan an-Nasa'i meriwayatkan juga bahwa sahabat Nabi, Anas bin Malik, menjawab ketika ditanya oleh al-Mukhtar bin al-Muqaffal, "Apakah Nabi Saw mengerjakan salat dua rakaat setelah masuk waktu maghrib dan sebelum salat fardu maghrib?"

Anas menjawab, "Beliau melihat kami mengerjakan salat, tetapi beliau tidak menyuruh dan tidak juga melarang kami." Ada sepuluh rakaat salat sunnah yang berkaitan dengan salat-salat wajib yang amat dianjurkan, yaitu: dua rakaat sebelum salat subuh, dzuhur, dan ashar, serta dua rakaat sesudah maghrib dan isya.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerjasama dengan www.alifmagz.com)

No comments: